Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus
Ganjil-genap ditiadakan saat libur Maulid Nabi, Senin (16/9).(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Sistem ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan pada tanggal 18 April 2025, bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Yesus Kristus, Jumat (15/13)
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca juga:
Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual
“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” ujar Syafrin, Rabu (16/4).
Peniadaan ganjil genap ini bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat selama peringatan Wafat Isa Almasih.
Baca juga:
Keputusan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 April sebagai hari libur nasional.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Sistem ganjil genap biasanya berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati