Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari


Ilustrasi ganjil-genap (foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan hanya memberlakukan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan bermotor selama tiga hari yaitu Senin, Selasa dan Rabu (26, 27, dan 28 Mei 2025).
Pasalnya, akan ada libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Isa Almasih pada Kamis (29/5) dan Jumat (30/5). Maka di hari Kamis dan Jumat ditiadakan ganjil genap.
"Benar (ganjil genap hanya berlaku tiga hari pekan depan), tanggal 29-30 Mei 2025 Ganjil Genap tidak diberlakukan karena bersamaan Libur Nasional," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5).
Diketahui, Hari Kenaikan Isa Almasih jatuh pada Kamis pekan depan. Sementara pada Jumat, terdapat cuti bersama Hari Kenaikan Isa Almasih.
Sistem ganjil genap juga tidak diberlakukan pada Sabtu dan Ahad. Alhasil, pelaksanaan ganjil genap pekan depan hanya dilakukan pada Senin, Selasa, dan Rabu.
Syafrin juga mengimbau pengguna kendaraan tetap mematuhi rambul lalu lintas yang ada. Pengguna kendaraan juga diminta tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Baca juga:
Long Weekend Lagi! 29–30 Mei 2025 Libur, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 26 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta

Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas

Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
