MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026.
Peniadaan pelaksanaan CFD tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau menyesuaikan kembali jadwal dan lokasi aktivitas olahraga mereka pada akhir pekan tersebut.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 31 Mei 2026 ditiadakan, sehubung dengan Hari Raya Waisak 2570,
Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mengacu pada Pergub DKI Jakarta
Keputusan untuk meniadakan area bebas kendaraan ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Peniadaan kegiatan tersebut bersandar pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di wilayah Jakarta.
Baca juga:
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Dengan ditiadakannya CFD, ruas jalan yang biasanya ditutup untuk aktivitas olahraga dan rekreasi akan kembali beroperasi normal dan dapat dilintasi kendaraan bermotor.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara.
“Diimbau kepada masyarakat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Selain itu, seluruh pengendara diharapkan untuk tetap mengutamakan keselamatan selama melintas di jalan,” tulis Dishub DKI, Senin (25/5).
(Asp)

