Ganggu Penglihatan Pengendara Lain, Kapolri Perintahkan Rotator di Mobil Polisi Dipasangi Kaca Film

Senin, 15 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merombak lampu rotator di setiap kendaraan dinas Kepolisian.

Kini, lampu rotator wajib dipasang kaca film 20 persen. Respons Kapolri ditunjukkan dengan menerbitkan surat telegram (ST) Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan atas nama kapolri.

Baca Juga:

Situasi Politik Nasional Mulai Panas, Kapolda Metro Minta Warga Jangan Saling Fitnah

"Surat telegram ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

Dalam surat telegram itu disebutkan, mengacu hasil analisis dan evaluasi Korlantas Polri, salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Kapolri memerintahkan Dirlantas Polri untuk mengambil langkah. Salah satunya seluruh kendaraan dinas Polri wajib menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen.

“Saat tidak melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” jelas Trunoyudo.

Kapolri juga meminta jajarannya melakukan pengawasan secara berjenjang dan melaporkan kepada Kakorlantas Polri dan Dirgakkum.

Sekedar informasi, pemasangan lampu rotator dan jenis warnanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 59 disebutkan lampu rotator, yang ditulis sebagai lampu isyarat, warna biru digunakan kendaraan Polri.

Warna lain, yakni merah dipakai kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.

Sedangkan lampu isyarat kuning digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (knu)

Baca Juga:

KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Memilih

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan