Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi

Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIRTIPIDEKSUS Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant BNI senilai Rp 204 miliar. Polisi mengatakan korban yang juga pemilik rekening dormant itu merupakan seorang pengusaha berinisial S.

"Pengusaha tanah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Kamis (25/9).

Pemindahan dana dari rekening dormant dilakukan pada akhir Juni 2025. Setelah mendapatkan akses, para tersangka memindahkan Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.

Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat AP diduga memberikan akses aplikasi core banking system ke pelaku lain untuk membobol rekening dormant nasabah. Pemindahan dana kemudian dibantu seorang mantan teller BNI.

Polisi membagi peran sembilan tersangka menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama yakni karyawan BNI. Mereka ialah AP selaku kacab, GRH selaku consumer relations manager KCP BNI. Kelompok kedua yakni eksekutor pembobol. Mereka ialah Candy alias Ken (C) selaku otak pembobolan yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.

Baca juga:

Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN



Ada pula DR yang menjadi konsultan hukum para pelaku, NAT yang merupakan mantan karyawan atau teller BNI, R yang menjadi mediator tindakan kriminal, dan TT yang punya peran fasilitator keuangan ilegal.

Kelompok ketiga yakni pencuci uang. Mereka ialah Dwi Hartono (DH) dan IS. Kedua tersangka memindahkan dana dan menyiapkan rekening penampungan. Pelaku C dan DH juga terlibat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta.

Helfi menjelaskan sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB. Ia menyebut hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik BNI yang jadi sasaran.

Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk memindahkan dana secara in absentia. Sementara itu, GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu.

Selanjutnya klaster pembobol atau eksekutor yakni Candy alias Ken, 41, yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Pelaku ini, kata dia, juga mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui kepala cabang pembantu bank BUMN. Kemudian DR, 44, yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.

Selanjutnya NAT, 36, yang merupakan mantan pegawai teller dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan. Tersangka R, 51, berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan kepala cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT, 38, yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.

Terakhir yakni klaster pencucian uang yaitu tersangka DH, 39, yang berperan untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir dan IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.(knu)

Baca juga:

Jaringan Sindikat Pembobol Rekening Dormant Curi Duit Ratusan Miliar Dalam Hitungan Menit



#Kejahatan Siber #Pembobolan Rekening #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan