Ganggu Penglihatan Pengendara Lain, Kapolri Perintahkan Rotator di Mobil Polisi Dipasangi Kaca Film


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merombak lampu rotator di setiap kendaraan dinas Kepolisian.
Kini, lampu rotator wajib dipasang kaca film 20 persen. Respons Kapolri ditunjukkan dengan menerbitkan surat telegram (ST) Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan atas nama kapolri.
Baca Juga:
Situasi Politik Nasional Mulai Panas, Kapolda Metro Minta Warga Jangan Saling Fitnah
"Surat telegram ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Dalam surat telegram itu disebutkan, mengacu hasil analisis dan evaluasi Korlantas Polri, salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Kapolri memerintahkan Dirlantas Polri untuk mengambil langkah. Salah satunya seluruh kendaraan dinas Polri wajib menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen.
“Saat tidak melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” jelas Trunoyudo.
Kapolri juga meminta jajarannya melakukan pengawasan secara berjenjang dan melaporkan kepada Kakorlantas Polri dan Dirgakkum.
Sekedar informasi, pemasangan lampu rotator dan jenis warnanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada Pasal 59 disebutkan lampu rotator, yang ditulis sebagai lampu isyarat, warna biru digunakan kendaraan Polri.
Warna lain, yakni merah dipakai kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat kuning digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Darurat Keracunan Makan Bergizi Gratis, Polisi Turun Langsung Periksa Dapur Umum

Sosok Irjen Yuda Gustawan, Intel Polri Berpengalaman yang Menjabat Kabaintelkam

Profil Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru yang Pernah Bertugas di Daerah Rawan Aceh sampai Papua

Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti

KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama

Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi

295 Anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Jakarta, Diduga Disuruh Senior hingga Terprovokasi Media Sosial

Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Tim Transformasi Kepolisian Diisukan Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Presiden, Ketahui Fakta Sebenarnya
