KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 26 September 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley (tengah). (ANTARA/Fathnur Rohman/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membebaskan anak-anak yang terlibat kerusuhan beberapa waktu lalu. Anggota KPAI Sylvana Apituley menyebut anak-anak merupakan korban mobilisasi dan eksploitasi.

KPAI merasa ada dalang di balik keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi berujung rusuh.

"Segera bebaskan anak-anak dari tahanan untuk menghindarkan mereka dari potensi mengalami stigmatisasi dan kriminalisasi, terutama menghindarkan dari ancaman pidana serius sebagai pelaku kerusuhan," kata Sylvana Apituley di Jakarta, Jumat (26/9), dikutip dari Antara.

KPAI menilai bahwa polisi sangat memahami pola-pola mobilisasi dan eksploitasi anak-anak yang terjadi dalam unjuk rasa berakhir ricuh dalam konteks persaingan dan kontestasi kekuasaan.

"Mengingat pola-pola yang mirip terjadi berulang di Indonesia, minimal 10 tahun terakhir. Selain itu, polisi juga setidaknya telah memiliki data sosial anak-anak yang ditangkap tersebut," kata Sylvana Apituley.

Baca juga:

Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Pihaknya optimistis polisi dapat menemukan otak di balik aksi kerusuhan akhir Agustus di sejumlah daerah itu.

Tuntutan
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.

"Dengan pengalaman menangani kasus-kasus terdahulu yang mirip, pengetahuan berupa data sosial anak-anak yang penting untuk mengenali latar belakang dan kemampuan anak dalam melakukan atau bahkan menggerakkan sebuah kerusuhan, bukan tidak mungkin polisi akan lebih cepat menemukan pelaku yang sesungguhnya," ujarnya.

Sebanyak 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025, 300 di antaranya anak-anak. (*)

#KPAI #Polri #Demo Rusuh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Frengky Aruan

Jurnalis dan editor senior yang berkarier di media nasional sejak 2011. Mengawali karier sebagai reporter di BolaNews (Kompas Gramedia Group), kemudian menjadi editor di Sport Satu, sebelum bergabung sebagai Editor Senior di MerahPutih.com dan BolaSkor.com. Berpengalaman meliput perkembangan sepak bola nasional sejak era dualisme PSSI, dengan fokus pada jurnalisme investigasi, wawancara mendalam, analisis taktis dan statistik olahraga, penyuntingan berita, serta jurnalisme cek fakta untuk berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Setara Institute Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Penyadapan terhadap Hak Warga Negara
Penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menjadi persoalan yang melibatkan pejabat negara.
Dwi Astarini - Jumat, 06 November 2026
Setara Institute Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Penyadapan terhadap Hak Warga Negara
Indonesia
Kapolri Bentuk Timsus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal Prabowo, Dipimpin Kabareskrim
Pembentukan tim khusus merupakan bentuk keseriusan institusi dalam merespons dugaan tindak pidana tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 06 November 2026
Kapolri Bentuk Timsus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal Prabowo, Dipimpin Kabareskrim
Indonesia
Polri Pastikan Proses Etik 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Terus Berjalan
Mekanisme internal tersebut dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan penanganan perkara pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 06 November 2026
Polri Pastikan Proses Etik 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Terus Berjalan
Indonesia
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen SU sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden. Ia diduga menyetujui penghapusan hasil sadapan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 November 2026
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Indonesia
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Indonesia
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Indonesia
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Indonesia
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang telah menetapkan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merekrut 58 WNI, termasuk mantan TNI dan Polri, menjadi tentara bayaran Rusia dengan iming-iming gaji Rp54 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 03 November 2026
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Bagikan