Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Mahfud MD saat memberikan keterangan di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Merahputih.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud Md, menggarisbawahi tiga pilar utama yang wajib menjadi fokus dalam upaya reformasi institusi kepolisian saat ini.
Ketiga pilar tersebut adalah struktural (menyangkut kelembagaan), instrumental (terkait aturan internal), dan kultural (budaya institusi).
"Saya kira itu nanti yang perlu dijadikan fokus untuk langkah-langkah dari pemerintah dalam melakukan reformasi kepolisian," ucap Mahfud, Jumat (26/9).
Baca juga:
Pilar instrumental dan struktural sebenarnya dapat diperbaiki secara bertahap karena dasarnya sudah cukup baik. Namun, poin kultural—termasuk praktik perlindungan terhadap pelaku kejahatan, nepotisme jabatan, mutasi tidak transparan, kenaikan pangkat, dan rekrutmen perwira yang tidak benar—merupakan tantangan terbesar.
Mahfud menilai, pilar kultural tersebut seringkali dilakukan dengan cara kotor, banyak juga terlibat ke soal politik.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memfokuskan perhatian pada ketiga aspek ini jika ingin melakukan reformasi mendalam pada Korps Bhayangkara.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat, bahkan dari anggota kepolisian yang merasa dirugikan oleh sistem.
Baca juga:
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo, yang bertujuan memperbaiki institusi, dianggap sebagai harapan baru.
Terkait hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Prof. Mahfud Md telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam tim Komite Reformasi Polri tersebut.
"Alhamdulillah, beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung," kata Prasetyo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden