Gaji KPPS Pilkada 2024: Besaran Honor dan Perkiraan Waktu Cairnya

Jumat, 08 November 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Penyelenggaraan Pilkada 2024 membawa kabar baik bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena gaji yang mereka terima mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan ketetapan dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang mengatur besaran honor bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2024.

Baca juga:

Inspeksi ke Sritex, Komisi VII DPR Dorong Bentuk Panitia Kerja Penyelamatan Usai Putusan Pailit

Gaji KPPS Pilkada 2024

Menurut dokumen resmi yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah rincian gaji KPPS yang berlaku pada Pilkada 2024:

Selain honor pokok, anggota KPPS juga berhak menerima santunan kecelakaan yang besarnya ditentukan berdasarkan tingkat cedera yang dialami.

Berikut adalah rincian santunan kecelakaan bagi anggota KPPS:

Baca juga:

Paslon Pilkada Rame-Rame Sowan Jokowi, PDIP Solo: Itu Hak Mereka

Gaji KPPS Pilkada 2024 diperkirakan akan dicairkan pada akhir masa tugas mereka, yaitu sekitar 8 Desember 2024. Namun, perlu dicatat bahwa tanggal pencairan ini masih bisa berubah, tergantung pada proses administratif dan keputusan terkait.

Ada kemungkinan bahwa gaji KPPS dapat dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tergantung pada kebijakan yang diterapkan.

Baca juga:

Bulog Bakal Lepas dari BUMN, Langsung di Bawah Presiden Prabowo

Dengan peningkatan honor dan jaminan santunan kecelakaan, petugas KPPS di Pilkada 2024 diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan aman. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait gaji dan pencairannya melalui sumber resmi yang tersedia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan