Gaji KPPS Pilkada 2024: Besaran Honor dan Perkiraan Waktu Cairnya
Jumat, 08 November 2024 -
MerahPutih.com - Penyelenggaraan Pilkada 2024 membawa kabar baik bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena gaji yang mereka terima mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan ketetapan dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang mengatur besaran honor bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2024.
Baca juga:
Inspeksi ke Sritex, Komisi VII DPR Dorong Bentuk Panitia Kerja Penyelamatan Usai Putusan Pailit
Gaji KPPS Pilkada 2024
Menurut dokumen resmi yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah rincian gaji KPPS yang berlaku pada Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
- Pengamanan TPS / Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Selain honor pokok, anggota KPPS juga berhak menerima santunan kecelakaan yang besarnya ditentukan berdasarkan tingkat cedera yang dialami.
Berikut adalah rincian santunan kecelakaan bagi anggota KPPS:
Baca juga:
Paslon Pilkada Rame-Rame Sowan Jokowi, PDIP Solo: Itu Hak Mereka
- Meninggal Dunia: Rp36.000.000
- Cacat Permanen: Rp30.800.000
- Luka Berat: Rp16.500.000
- Luka Sedang: Rp8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
- Perkiraan Waktu Cair Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 diperkirakan akan dicairkan pada akhir masa tugas mereka, yaitu sekitar 8 Desember 2024. Namun, perlu dicatat bahwa tanggal pencairan ini masih bisa berubah, tergantung pada proses administratif dan keputusan terkait.
Ada kemungkinan bahwa gaji KPPS dapat dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tergantung pada kebijakan yang diterapkan.
Baca juga:
Bulog Bakal Lepas dari BUMN, Langsung di Bawah Presiden Prabowo
Dengan peningkatan honor dan jaminan santunan kecelakaan, petugas KPPS di Pilkada 2024 diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan aman. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait gaji dan pencairannya melalui sumber resmi yang tersedia.