Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Jumat, 14 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun pokok permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.

"Ya betul, kami mengajukan kembali (gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (14/3).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 12 Maret 2025 dengan pemohon Firli Bahuri. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Baca juga:

Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

Ian mengungkapkan, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan memperjuangkan keadilan. Pasalnya, sudah bertahun-tahun pensiunan jenderal bintang tiga itu menyandang status tersangka.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," ungkapnya.

Ini merupakan kali ketiga Firli mengajukan praperadilan. Sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Dalam raperadilan yang pertama itu, Hakim Tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Firli.

Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.

Kemudian, Firli mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Namun, beberapa hari berselang tepatnya pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan Firli dicabut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan