Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
Selasa, 17 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal menghadapi tahapan penting dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1).
Sidang tuntutan Ferdy Sambo bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda untuk tuntutan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip, Selasa (17/1).
Baca Juga:
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan
Ferdy Sambo bersama pengacaranya berharap jaksa mengajukan tuntutan yang adil dalam sidang.
"Kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan.
Ia tak menjelaskan secara rinci apakah berkeadilan yang dimaksud. Apakah bebas dari tuntutan pidana mati atau pidana lainnya.
"Berkeadilan itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Selama ini Disembunyikan
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus mantan polisi itu, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan