Fahri Hamzah Tuding Wadah Pegawai KPK Jadi Kendaraan Politik Penyidik

Senin, 09 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Aksi menutup logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk protes menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai kritik pedas dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan bahwa konsep WP KPK tidak dikenal dalam birokrasi negara, yang secara umum diatur dalam ketentuan tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga:

Puluhan Akademisi Unair Menolak Upaya Pelemahan KPK

“Mereka ini memang menolak disebut ASN, sehingga keberadaan WP KPK membahayakan, karena dapat mendorong WP melakukan politik praktis” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Instagram/@fahrihamzah)
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Instagram/@fahrihamzah)

Bahkan inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu menyebut WP KPK yang diketuai Yudi Purnomo sebagai kendaraan politik penyidik.

“WP di KPK sudah lama dianggap sebagai kendaraan politik penyidik berhadapan dengan komisioner dan pihak luar,” ujar dia.

Karena itu, menurut Fahri, tindakan pegawai menutup logo lembaga KPK merupakan tindakan kampanye yang sudah jauh menyimpang dari paham presidensialisme di Indonesia

“Oposisi atas keputusan politik tidak bisa dilakukan oleh struktur birokrasi negara. Itu hanya bisa dilakukan oleh politisi dan partai politik. Jadi, buat pegawai KPK, kalau nggak setuju dengan politik legislasi nasional mundur aja," tegasnya.

Fahri menilai apa yang dilakukan WP KPK adalah bukti bahwa KPK telah menjelma menjadi kekuatan politik yang membangun posisi tawar terhadap pemerintah.

Baca Juga:

Masukan ICW ke DPR Ihwal Capim KPK

“Apa yang dilakukan WP KPK itu, tidak sehat bagi pembangunan sistem. Justru mereka (WP KPK), membuat pembusukan dari dalam,” cetus Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Menjawab pertanyaan apakah DPR bakal membatalkan Revisi UU KPK seperti aspirasi tersebut, Fahri mengaku tidak paham dengan keprihatinan para pegawai KPK. Padahal, perubahan UU KPK tidak akan mengurangi gaji pegawai KPK, tidak akan ada PHK, dll.

“Jadi tidak dapat dimengerti apa yang menjadi keprihatinannya kecuali keprihatinan politik. Nah KPK dan seluruh komponennya dilarang berpolitik. Mereka lembaga penegak hukum,” tutup Fahri Hamzah. (Pon)

Baca Juga:

Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan