Fahri Hamzah: KPK Harus Diawasi karena Kekuasaannya Sangat Besar
Selasa, 17 September 2019 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan keberadaan Dewan Pengawas sangat diperlukan sebagai fungsi kontrol terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kekuasaan besar dalam penindakan dan pencegahan korupsi.
"Tiap kekuasaan yang besar harus diawasi agar ada mekansime saling kontrol di antara mereka yang punya power,” kata Fahri, kepada wartawan, usai paripurna pengesahan revisi UU KPK di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9).
Baca Juga:
Fahri menjelaskan Dewan Pengawas KPK nantinya akan dibentuk layaknya komisioner KPK melalui proses seleksi yang diserahkan pada Presiden untuk diajukan ke DPR.

"Presiden bentuk pansel, pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi ratusan orang atau ribuan yang mendaftar, lalu nama-nama itu diserahkan ke presiden,” tutur politikus pecatan PKS itu.
Lalu seperti dalam kasus pemilihan komisioner KPK menjadi hak DPR untuk memilih dan uji kelayakan, dan dalam kasus dewan pengawas maka hak presiden untuk memilihnya. Karena DPR dan presiden sama-sama institusi yang dipilih rakyat untuk mengurusi negara ini di bidang masing-masing.
Pimpinan DPR itu yakin dengan adanya Dewan Pengawas maka KPK memiliki pengawas independen dan terpercaya. "Begitulah dengan terpilihnya mereka maka kita miliki pengawas yang independen dan selektif dan bekerja secara independen," tegas Fahri.
Baca Juga:
Dalam Pasal 37A UU KPK hasil revisi disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun. Sedangkan, Pasal 37E mengatur Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat. Presiden akan menyampaikan nama calon Dewan Pengawas sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan, kepada DPR. DPR kemudian memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan. (Knu)
Baca Juga