Alasan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus Versi Fahri Hamzah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 04 Maret 2024
Alasan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus Versi Fahri Hamzah

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (18/3/2023). ANTARA/Nur Imansyah/am.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) akan memunculkan jarak dengan rakyat. Sehingga, Fahri berpendapat, sudah seharunya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapus.

Hal itu dikatakan Fahri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memerintahkan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen untuk diatur ulang.

"Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Senin (4/3).

Baca Juga:

PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah



Ia menyebut, segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung sebab keberadaan-nya membuat rakyat di batas-batasi. Walaupun demikian, ia menilai suara rakyat jauh lebih kuat.

"Kalau kita membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan," ujarnya.

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Ia juga mengatakan bahwa kedua ambang batas tersebut membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Karena itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai-nya.

"Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," ucapnya.

Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga:

PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah



MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

MK juga menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

#Fahri Hamzah #Partai Gelora
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Fahri berharap penggunaan hak konstitusional ini menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Indonesia
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Kementerian PKP tidak memiliki otoritas penuh atas pertanahan untuk pengembangan hunian perkotaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Indonesia
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Alih-alih mendorong adaptasi, kebijakan ini justru berpotensi menekan daya beli masyarakat dan membuat pasar properti domestik menjadi tidak kompetitif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Indonesia
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Nanti dihitung berapa biayanya dan nantinya biaya tersebut ditambah dengan keuntungan sehingga pemerintah dapat memutuskan berapa harga rumah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Indonesia
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Karena pada umumnya harga lahan ini 40 persen dari harga rumah yang dijual
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Indonesia
Tak Lagi Dihargai, Partai Gelora Cabut Dukungan Paslon yang Didukung Gibran
DPD Partai Gelora Solo resmi mencabut dukungan pada Paslon nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani di Pilkada Solo 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 Oktober 2024
Tak Lagi Dihargai, Partai Gelora Cabut Dukungan Paslon yang Didukung Gibran
Indonesia
Respons Gerindra Fahri Hamzah Bakal Diberi 'Jatah' Menteri Perumahan oleh Prabowo
Mungkin bisa ditanyakan sama yang bicara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 Oktober 2024
Respons Gerindra Fahri Hamzah Bakal Diberi 'Jatah' Menteri Perumahan oleh Prabowo
Indonesia
MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora
Saldi memerintahkan untuk memeriksa formulir D Hasil Kabupaten. Akan tetapi, Bawaslu mengakui telah terjadi kekeliruan pencetakan hasil perolehan suara Partai Gelora
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juni 2024
MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora
Indonesia
Ingin Usung Calon, Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada
Karena ketentuan itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, lembaga peradilan tersebut bisa membatalkannya kembali.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Mei 2024
Ingin Usung Calon, Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada
Indonesia
Partai Gelora Tolak PKS Masuk Koalisi Prabowo, Gerindra Yakin Ada Titik Temu
Partai Gelora menolak PKS bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.
Frengky Aruan - Rabu, 01 Mei 2024
Partai Gelora Tolak PKS Masuk Koalisi Prabowo, Gerindra Yakin Ada Titik Temu
Bagikan