MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juni 2024
MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora

Sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada sidang pembuktian perselisihan Pileg 2924 yang masuki pembuktian pada 28 Mei 2024 lalu, salah satu saksi Partai Golkar bernama Haipan Tomagola menyebut ada 51 surat suara sisa yang sudah diberi tanda silang, dicoblos untuk Partai Gelora.

Komisi Pemilihan Umum RI membuktikan lebih dalam pembelaannya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Golkar yang mendalilkan adanya perpindahan 51 suara ke Partai Gelora, dengan mendatangkan dan membuka kotak suara asli.

Peristiwa itu terjadi pada sidang panel dua perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6).

Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.

Baca juga:

Perubahan Ke-4 UU Mahkamah Konstitusi Dibawa ke Paripurna DPR

Pada mulanya, sidang untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHDR.DPR-DPRD-XXII/2024 itu mengagendakan pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk membuktikan kesaksian itu lebih dalam, Ketua Sidang Panel Dua MK Saldi Isra memerintahkan agar kotak suara TPS tersebut diperiksa secara langsung sebagai bukti baru agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.

KPU mendatangkan kotak suara asli TPS 10 Desa Wakasihu. Setelah dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara, Saldi menyebut, terdapat total sebanyak 170 surat suara. Sementara itu, 51 surat suara yang disilang tidak dihitung.

"Jumlah surat suara yang digunakan 166 dan tidak terpakai empat suara. Berarti jumlahnya 170 suara. Jumlah surat suara tidak sah 51 dengan yang lihat tadi, di-cross (disilang)," kata Saldi.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

Kemudian untuk pembuktian lebih lanjut, Saldi memerintahkan KPU menunjukkan formulir C Hasil untuk mengetahui perolehan suara Partai Gelora. Formulir itu mencatatkan bahwa Partai Gelora hanya mendapatkan 50 suara.

"Kalau suara yang 51 tadi (surat suara yang disilang) dimasukkan ke Gelora, jumlahnya akan menjadi 101. Berdasarkan formulir ini, berarti suara yang tidak sah tadi tidak masuk ke Partai Gelora," jelasnya.

Saldi memerintahkan untuk memeriksa formulir D Hasil Kabupaten. Akan tetapi, Bawaslu mengakui telah terjadi kekeliruan pencetakan hasil perolehan suara Partai Gelora pada formulir tersebut. Walaupun demikian, mereka menegaskan bahwa perolehan suara partai tersebut adalah 50 suara.

Setelah seluruh proses berakhir, Saldi mengatakan bukti baru yang dihadirkan oleh KPU itu sudah cukup bagi MK untuk memutuskan dan membaca secara komprehensif permohonan Partai Golkar.

"Hasilnya sudah kita lihat bersama. Nanti akan kita pertimbangkan. Biarkan kami memutus dengan tenang supaya bisa melihat semua fakta-fakta yang dihadapkan ke Mahkamah," ujarnya. (*)

#Golkar #Partai Gelora #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Dalam situasi nasional yang sangat berat ini, seharusnya seluruh kekuatan politik bersatu membantu rakyat, bukan justru memperdebatkan koalisi permanen atau tidak permanen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Indonesia
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Ia menyuarakan kekhawatiran tentang potensi perubahan norma yang sudah disepakati
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Indonesia
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Ucapan Bupati Aceh Tenggara yang meminta Prabowo Subianto menjadi presiden seumur hidup viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan