MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juni 2024
MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora

Sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada sidang pembuktian perselisihan Pileg 2924 yang masuki pembuktian pada 28 Mei 2024 lalu, salah satu saksi Partai Golkar bernama Haipan Tomagola menyebut ada 51 surat suara sisa yang sudah diberi tanda silang, dicoblos untuk Partai Gelora.

Komisi Pemilihan Umum RI membuktikan lebih dalam pembelaannya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Golkar yang mendalilkan adanya perpindahan 51 suara ke Partai Gelora, dengan mendatangkan dan membuka kotak suara asli.

Peristiwa itu terjadi pada sidang panel dua perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6).

Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.

Baca juga:

Perubahan Ke-4 UU Mahkamah Konstitusi Dibawa ke Paripurna DPR

Pada mulanya, sidang untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHDR.DPR-DPRD-XXII/2024 itu mengagendakan pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk membuktikan kesaksian itu lebih dalam, Ketua Sidang Panel Dua MK Saldi Isra memerintahkan agar kotak suara TPS tersebut diperiksa secara langsung sebagai bukti baru agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.

KPU mendatangkan kotak suara asli TPS 10 Desa Wakasihu. Setelah dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara, Saldi menyebut, terdapat total sebanyak 170 surat suara. Sementara itu, 51 surat suara yang disilang tidak dihitung.

"Jumlah surat suara yang digunakan 166 dan tidak terpakai empat suara. Berarti jumlahnya 170 suara. Jumlah surat suara tidak sah 51 dengan yang lihat tadi, di-cross (disilang)," kata Saldi.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

Kemudian untuk pembuktian lebih lanjut, Saldi memerintahkan KPU menunjukkan formulir C Hasil untuk mengetahui perolehan suara Partai Gelora. Formulir itu mencatatkan bahwa Partai Gelora hanya mendapatkan 50 suara.

"Kalau suara yang 51 tadi (surat suara yang disilang) dimasukkan ke Gelora, jumlahnya akan menjadi 101. Berdasarkan formulir ini, berarti suara yang tidak sah tadi tidak masuk ke Partai Gelora," jelasnya.

Saldi memerintahkan untuk memeriksa formulir D Hasil Kabupaten. Akan tetapi, Bawaslu mengakui telah terjadi kekeliruan pencetakan hasil perolehan suara Partai Gelora pada formulir tersebut. Walaupun demikian, mereka menegaskan bahwa perolehan suara partai tersebut adalah 50 suara.

Setelah seluruh proses berakhir, Saldi mengatakan bukti baru yang dihadirkan oleh KPU itu sudah cukup bagi MK untuk memutuskan dan membaca secara komprehensif permohonan Partai Golkar.

"Hasilnya sudah kita lihat bersama. Nanti akan kita pertimbangkan. Biarkan kami memutus dengan tenang supaya bisa melihat semua fakta-fakta yang dihadapkan ke Mahkamah," ujarnya. (*)

#Golkar #Partai Gelora #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Indonesia
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Framing negatif terhadap Pak Bahlil Lahadalia sudah tidak diinspirasi oleh nilai-nilai Pancasila
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Indonesia
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
DPP Golkar dapat mengevaluasi bahkan meminta agar laporan itu dicabut, tergantung hasil pembicaraan nanti.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
Berita Foto
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia didampingi Sekjen Partai Golkar M Sarmudji dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar menyerahkan secara simbolis 610 ribu paket sembako di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Indonesia
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Indonesia
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
PP Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) melaporkan akun media sosial (medsos) yang menyerang dan menghina pribadi Bahlil Lahadalia.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Bagikan