MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juni 2024
MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora

Sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada sidang pembuktian perselisihan Pileg 2924 yang masuki pembuktian pada 28 Mei 2024 lalu, salah satu saksi Partai Golkar bernama Haipan Tomagola menyebut ada 51 surat suara sisa yang sudah diberi tanda silang, dicoblos untuk Partai Gelora.

Komisi Pemilihan Umum RI membuktikan lebih dalam pembelaannya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Golkar yang mendalilkan adanya perpindahan 51 suara ke Partai Gelora, dengan mendatangkan dan membuka kotak suara asli.

Peristiwa itu terjadi pada sidang panel dua perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6).

Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.

Baca juga:

Perubahan Ke-4 UU Mahkamah Konstitusi Dibawa ke Paripurna DPR

Pada mulanya, sidang untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHDR.DPR-DPRD-XXII/2024 itu mengagendakan pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk membuktikan kesaksian itu lebih dalam, Ketua Sidang Panel Dua MK Saldi Isra memerintahkan agar kotak suara TPS tersebut diperiksa secara langsung sebagai bukti baru agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.

KPU mendatangkan kotak suara asli TPS 10 Desa Wakasihu. Setelah dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara, Saldi menyebut, terdapat total sebanyak 170 surat suara. Sementara itu, 51 surat suara yang disilang tidak dihitung.

"Jumlah surat suara yang digunakan 166 dan tidak terpakai empat suara. Berarti jumlahnya 170 suara. Jumlah surat suara tidak sah 51 dengan yang lihat tadi, di-cross (disilang)," kata Saldi.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

Kemudian untuk pembuktian lebih lanjut, Saldi memerintahkan KPU menunjukkan formulir C Hasil untuk mengetahui perolehan suara Partai Gelora. Formulir itu mencatatkan bahwa Partai Gelora hanya mendapatkan 50 suara.

"Kalau suara yang 51 tadi (surat suara yang disilang) dimasukkan ke Gelora, jumlahnya akan menjadi 101. Berdasarkan formulir ini, berarti suara yang tidak sah tadi tidak masuk ke Partai Gelora," jelasnya.

Saldi memerintahkan untuk memeriksa formulir D Hasil Kabupaten. Akan tetapi, Bawaslu mengakui telah terjadi kekeliruan pencetakan hasil perolehan suara Partai Gelora pada formulir tersebut. Walaupun demikian, mereka menegaskan bahwa perolehan suara partai tersebut adalah 50 suara.

Setelah seluruh proses berakhir, Saldi mengatakan bukti baru yang dihadirkan oleh KPU itu sudah cukup bagi MK untuk memutuskan dan membaca secara komprehensif permohonan Partai Golkar.

"Hasilnya sudah kita lihat bersama. Nanti akan kita pertimbangkan. Biarkan kami memutus dengan tenang supaya bisa melihat semua fakta-fakta yang dihadapkan ke Mahkamah," ujarnya. (*)

#Golkar #Partai Gelora #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Komisi IV DPR RI minta pemerintah evaluasi kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat DSI.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Golkar menilai fenomena viral lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ sebagai kreativitas netizen sekaligus bentuk apresiasi terhadap ketum mereka di Kabinet Merah Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan