MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juni 2024
MK Buka Kotak Suara Buat Buktikan Ada atau Tidak Peralihan Suara Golkar ke Gelora

Sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada sidang pembuktian perselisihan Pileg 2924 yang masuki pembuktian pada 28 Mei 2024 lalu, salah satu saksi Partai Golkar bernama Haipan Tomagola menyebut ada 51 surat suara sisa yang sudah diberi tanda silang, dicoblos untuk Partai Gelora.

Komisi Pemilihan Umum RI membuktikan lebih dalam pembelaannya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Golkar yang mendalilkan adanya perpindahan 51 suara ke Partai Gelora, dengan mendatangkan dan membuka kotak suara asli.

Peristiwa itu terjadi pada sidang panel dua perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6).

Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.

Baca juga:

Perubahan Ke-4 UU Mahkamah Konstitusi Dibawa ke Paripurna DPR

Pada mulanya, sidang untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHDR.DPR-DPRD-XXII/2024 itu mengagendakan pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk membuktikan kesaksian itu lebih dalam, Ketua Sidang Panel Dua MK Saldi Isra memerintahkan agar kotak suara TPS tersebut diperiksa secara langsung sebagai bukti baru agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.

KPU mendatangkan kotak suara asli TPS 10 Desa Wakasihu. Setelah dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara, Saldi menyebut, terdapat total sebanyak 170 surat suara. Sementara itu, 51 surat suara yang disilang tidak dihitung.

"Jumlah surat suara yang digunakan 166 dan tidak terpakai empat suara. Berarti jumlahnya 170 suara. Jumlah surat suara tidak sah 51 dengan yang lihat tadi, di-cross (disilang)," kata Saldi.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

Kemudian untuk pembuktian lebih lanjut, Saldi memerintahkan KPU menunjukkan formulir C Hasil untuk mengetahui perolehan suara Partai Gelora. Formulir itu mencatatkan bahwa Partai Gelora hanya mendapatkan 50 suara.

"Kalau suara yang 51 tadi (surat suara yang disilang) dimasukkan ke Gelora, jumlahnya akan menjadi 101. Berdasarkan formulir ini, berarti suara yang tidak sah tadi tidak masuk ke Partai Gelora," jelasnya.

Saldi memerintahkan untuk memeriksa formulir D Hasil Kabupaten. Akan tetapi, Bawaslu mengakui telah terjadi kekeliruan pencetakan hasil perolehan suara Partai Gelora pada formulir tersebut. Walaupun demikian, mereka menegaskan bahwa perolehan suara partai tersebut adalah 50 suara.

Setelah seluruh proses berakhir, Saldi mengatakan bukti baru yang dihadirkan oleh KPU itu sudah cukup bagi MK untuk memutuskan dan membaca secara komprehensif permohonan Partai Golkar.

"Hasilnya sudah kita lihat bersama. Nanti akan kita pertimbangkan. Biarkan kami memutus dengan tenang supaya bisa melihat semua fakta-fakta yang dihadapkan ke Mahkamah," ujarnya. (*)

#Golkar #Partai Gelora #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan Bahlil akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Indonesia
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Cek penjelasan resminya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Sinyal tersebut muncul ketika kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Bagikan