Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy

Rabu, 21 Juni 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy berakhir antiklimaks.

Polri membenarkan adanya pencabutan laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Rommy, terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:

Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dan mendalami permohonan pencabutan laporan.

“Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami,” ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (21/6).

Nurul masih melakukan pemeriksaan dan masih menunggu info resmi penghentian penyidikan dari Bareskrim.

“Kita tunggu info resmi dari Bareskrim ya untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya,” tandasnya.

Baca Juga:

Analisis Pengamat Soal Airlangga Tunjuk Erwin Aksa Jadi Waketum Golkar

Sementara itu, Erwin membenarkan laporan yang dibuatnya ke Bareskrim Polri sudah dicabut.

Dia mengatakan pencabutan lapora dilakukan Senin, 19 Juni 2023.

Erwin menambahkan, proses pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Erwin dan Rommy yang diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah selesai secara kekeluargaan,” ucap Erwin.

Sebagai informasi, Erwin Aksa melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. (Knu)

Baca Juga:

Tak Ikuti Kebijakan Partai, Erwin Aksa Diberhentikan Jadi Pengurus Golkar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan