Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Menunggu Hasil Sidang di Singapura

Jumat, 28 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kementrian Hukum (Kemenkum) memastikan dokumen yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buron Paulus Tannos dari Singapura sudah lengkap dan sudah dikirimkan ke aparat penegak hukum setempat untuk diproses.

Kini, proses ekstradisi tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP itu tinggal menunggu hasil sidang yang berlangsung di Singapura.

"Saat ini kita tinggal menunggu (hasil sidang) karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Jumat (28/2).

Supratman juga menjelaskan saat ini pemerintah mempersilakan Singapura memproses semua data yang sudah diberikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Dokumen Lengkap, Pemulangan Paulus Tannos Tinggal Menunggu Waktu

“Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura,” katanya.

Terkait proses, Supratman juga mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Singapura, termasuk jika ada kebutuhan dokumen pelengkap yang masih diperlukan.

“Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita tetapi sepengatahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman.

Baca juga:

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Segera Dikirim ke Singapura Usai Menkum Koordinasi dengan KPK Hingga Kejagung

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Usai penangkapan, Indonesia pun mengupayakan proses ekstradisi untuk segera dilakukan.

Ganjalan yang membuat proses ekstradisi jadi pelik, lantaran buronan itu diketahui punya kewarganegaraan ganda. Dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dijerat sebagai tersangka bersama eks anggota DPR Miryam S Haryani.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan