Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Akan Lakukan Perlawanan

Senin, 05 Maret 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara merintangi proses hukum perkara korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Ketua majelis hakim Syaifudin menilai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.

Fredrich tak terima atas putusan hakim tersebut. Dengan suara lantang, pemilik kantor Yunadi & Associates itu langsung ingin mengajukan banding.

“Kami mengerti yang mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding,” ujar Fredrich.

Hakim Syaifudin kemudian memberikan pemahaman kepada Fredrich soal pengajuan banding. Menurut dia, banding bisa diajukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.

“Siap. Kami mengerti dan kami tetap akan melakukan perlawanan,” tegas Fredrich.

Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan