Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Visual Lainnya Berita Foto

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Didik Setiawan - Rabu, 01 April 2026

Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi, yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU senilai Rp308,04 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli