Eks Penyidik Senior KPK Desak Polda Metro Segera Tahan Firli Bahuri

Sabtu, 20 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menanggapi kesaksian eks ajudan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, di persidangan yang menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri pernah meminta uang senilai Rp50 miliar ke SYL.

"Keterangan Panji Hartanto tersebut semakin menguatkan adanya suap antara Firli dan SYL karena keterangan tersebut diucapkan sebagai fakta persidangan sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli Bahuri," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (20/4).

Baca juga:

Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri

Menurut Praswad, terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini. "Terlebih putusan atas proses persidangan tersebut sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan secara meteril atas peristiwa tersebut yang diakui hakim," tegas Praswad.

Dengan demikian, kata Praswad, tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Hal ini karena pasca adanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya.

"Untuk itu, berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian. Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan bukti," kata Praswad.

"Tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan firli," tukas eks mantan penyidik senior KPK itu.

Baca juga:

Firli Minta Uang Rp 50 Miliar ke SYL untuk Urus Perkara di KPK

Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Panji mengungkap Firli pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL.

Fakta persidangan itu terungkap dalam BAP Panji Nomor 34 yang dibacakan hakim di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.

"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya hakim, saat persidangan, yang dijawab saksi Panji, "Dari percakapan Bapak (SYL)." (Pon)

Baca juga:

SYL WhatsApp Firli Bahuri Saat Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan