MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali memproses hukum mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kemenkumham.
Mandeknya penanganan perkara dikhawatirkan akibat gugurnya status tersangka Eddy Hiariej yang diputuskan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di Praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah dan tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Baca juga:
Yudi membesarkan hati KPK dan meminta lembaga antirasuah tak patah semangat untuk kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Sebab, putusan praperadilan hanya mempermasalahkan soal prosedur penetapan tersangka bukan menyinggung soal pokok perkara.
Baca juga:
Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Helmut
“Mereka menang di praperadilan hanya merupakan kemenangan dalam uji formil saja terkait dengan proses penetapan tersangja bukan uji materiil. Sehingga peristiwa dan perbuatan pidannya masih ada yang hanya bisa diuji dipengadilan perkara pokok,” tutur Yudi.
Yudi menegaskan KPK harus segera menerbitkan sprindik untuk kemudian menetapkan Eddy Hiariej tersangka. Menurutnya, tidak butuh lama untuk kembali menjerat Eddy Hiariej karena KPK telah memiliki banyak alat bukti.
Baca juga:
Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara
“Kasus Eddy termasuk kasus bigfish karena melibatkan pejabat dengan jabatan sebagai wamenkumham sehingga selesai atau tidak selesainya kasus ini merupakan pertaruhan KPK di mata publik,” pungkasnya. (Pon)