KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.
Lembaga antirasuah sempat menetapkan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka, dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Namun, status tersangka Eddy digugurkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa waktu lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham.
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (6/4).
Baca juga:
Kalah Praperadilan, KPK Bersikukuh Tetap Proses Dugaan Korupsi Eddy Hiariej
Ali mengatakan, KPK memaklumi adanya sorotan dari masyarakat mengenai kejelasan dari kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.
"KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujarnya.
Baca juga:
Lebih lanjut Ali mengatatakan, putusan praperadilan terkait kasus Eddy Hiariej hanya menguji syarat formil saja. Sementara substansi kasusnya belum pernah diuji.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
