Kalah Praperadilan, KPK Bersikukuh Tetap Proses Dugaan Korupsi Eddy Hiariej
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - KPK tetap bersikukuh memproses dugaan korupsi terkait mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Padahal, lembaga antirasuah kalah dalam gugatan praperadilan tersebut.
“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (1/2).
Baca Juga:
KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Menurut Ali, keputusan terus memproses hukum kasus Eddy Hiariej itu diambil berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.
Ali menjelaskan perkara praperadilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.
Baca Juga:
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel
Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi. “Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” tutup Ali.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Hakim tunggal PN Jaksel Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah saat pembacaan putusan praperadilan, Selasa (30/1) lalu.
Dengan demikian, Pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)
Baca Juga:
Belajar dari Pengalaman, KPK Optimistis Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena