Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 April 2024
Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara

Eddy Hiariej sebut paslon 02 sah menurut undang-undang. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, Eddy Hiariej, mengatakan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada hasil perhitungan suara saja.

Menurut Eddy, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan juncto 74-75, apa yang diselisihkan antara kuasa hukum paslon 01 dan paslon 03, bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya, sesungguhnya, kuasa hukum paslon 01 dan 03 memaksa Mahkamah untuk melanggar asas Yuridikitas, yang berarti Mahkamah tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya," kata Eddy dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Kamis (4/4).

Baca juga:

Alasan Mahfud MD Enggan Berkomentar Soal Sidang PHPU

Menanggapi dalil kuasa hukum paslon 01 dan 03 terkait keabsahan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ia memberikan empat catatan.

"Pertama, masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan kewenangan MK. Ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang keberatan harus mengajukan gugatan ke PTUN," papar Eddy.

Ia berpendapat, bila gugatan ke PTUN tidak diajukan, maka pasangan 01 dan 03 sejatinya telah melepaskan haknya untuk menggugat keabsahan pasangan calon 02.

"Kedua, secara de facto pada masa kampanye, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," lanjutnya.

Baca juga:

Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

"Ketiga masalah terkait batas usia. Menurut kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tapi kepada Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Terakhir, putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu berlaku, memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Sehingga, menurut Eddy, paslon Prabowo-Gibran sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi keabsahannya.

"Dengan demikian, dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka, ini sudah closed the case," tutup Eddy. (waf)

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan