Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 April 2024
Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara

Eddy Hiariej sebut paslon 02 sah menurut undang-undang. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, Eddy Hiariej, mengatakan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada hasil perhitungan suara saja.

Menurut Eddy, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan juncto 74-75, apa yang diselisihkan antara kuasa hukum paslon 01 dan paslon 03, bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya, sesungguhnya, kuasa hukum paslon 01 dan 03 memaksa Mahkamah untuk melanggar asas Yuridikitas, yang berarti Mahkamah tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya," kata Eddy dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Kamis (4/4).

Baca juga:

Alasan Mahfud MD Enggan Berkomentar Soal Sidang PHPU

Menanggapi dalil kuasa hukum paslon 01 dan 03 terkait keabsahan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ia memberikan empat catatan.

"Pertama, masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan kewenangan MK. Ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang keberatan harus mengajukan gugatan ke PTUN," papar Eddy.

Ia berpendapat, bila gugatan ke PTUN tidak diajukan, maka pasangan 01 dan 03 sejatinya telah melepaskan haknya untuk menggugat keabsahan pasangan calon 02.

"Kedua, secara de facto pada masa kampanye, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," lanjutnya.

Baca juga:

Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

"Ketiga masalah terkait batas usia. Menurut kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tapi kepada Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Terakhir, putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu berlaku, memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Sehingga, menurut Eddy, paslon Prabowo-Gibran sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi keabsahannya.

"Dengan demikian, dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka, ini sudah closed the case," tutup Eddy. (waf)

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan