Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara


Eddy Hiariej sebut paslon 02 sah menurut undang-undang. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
MerahPutih.com - Ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, Eddy Hiariej, mengatakan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada hasil perhitungan suara saja.
Menurut Eddy, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan juncto 74-75, apa yang diselisihkan antara kuasa hukum paslon 01 dan paslon 03, bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.
"Kalau Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya, sesungguhnya, kuasa hukum paslon 01 dan 03 memaksa Mahkamah untuk melanggar asas Yuridikitas, yang berarti Mahkamah tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya," kata Eddy dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Kamis (4/4).
Baca juga:
Alasan Mahfud MD Enggan Berkomentar Soal Sidang PHPU
Menanggapi dalil kuasa hukum paslon 01 dan 03 terkait keabsahan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ia memberikan empat catatan.
"Pertama, masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan kewenangan MK. Ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang keberatan harus mengajukan gugatan ke PTUN," papar Eddy.
Ia berpendapat, bila gugatan ke PTUN tidak diajukan, maka pasangan 01 dan 03 sejatinya telah melepaskan haknya untuk menggugat keabsahan pasangan calon 02.
"Kedua, secara de facto pada masa kampanye, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," lanjutnya.
Baca juga:
Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM
"Ketiga masalah terkait batas usia. Menurut kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tapi kepada Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Terakhir, putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu berlaku, memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Sehingga, menurut Eddy, paslon Prabowo-Gibran sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi keabsahannya.
"Dengan demikian, dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka, ini sudah closed the case," tutup Eddy. (waf)
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
