Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 April 2024
Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara

Eddy Hiariej sebut paslon 02 sah menurut undang-undang. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, Eddy Hiariej, mengatakan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada hasil perhitungan suara saja.

Menurut Eddy, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan juncto 74-75, apa yang diselisihkan antara kuasa hukum paslon 01 dan paslon 03, bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya, sesungguhnya, kuasa hukum paslon 01 dan 03 memaksa Mahkamah untuk melanggar asas Yuridikitas, yang berarti Mahkamah tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya," kata Eddy dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Kamis (4/4).

Baca juga:

Alasan Mahfud MD Enggan Berkomentar Soal Sidang PHPU

Menanggapi dalil kuasa hukum paslon 01 dan 03 terkait keabsahan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ia memberikan empat catatan.

"Pertama, masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan kewenangan MK. Ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang keberatan harus mengajukan gugatan ke PTUN," papar Eddy.

Ia berpendapat, bila gugatan ke PTUN tidak diajukan, maka pasangan 01 dan 03 sejatinya telah melepaskan haknya untuk menggugat keabsahan pasangan calon 02.

"Kedua, secara de facto pada masa kampanye, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," lanjutnya.

Baca juga:

Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

"Ketiga masalah terkait batas usia. Menurut kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tapi kepada Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Terakhir, putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu berlaku, memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Sehingga, menurut Eddy, paslon Prabowo-Gibran sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi keabsahannya.

"Dengan demikian, dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka, ini sudah closed the case," tutup Eddy. (waf)

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan