Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM
Ahli Prabowo-Gibran sebut MK tak punya kompetensi usut kecurangan TSM. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
MerahPutih.com - Kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, menghadirkan ahli pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan. Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengusut kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).
"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4).
Baca juga:
"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pemungutan ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," lanjut Chair.
Ia juga menggunakan teori Von Buri, kemudian menilai bahwa karena tidak adanya laporan ke Bawaslu mengenai kecurangan TSM, maka kecurangan itu tidak pernah ada. Kemudian, tidak sah bila pelapor minta MK untuk mengadili laporan tersebut.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran
"Tidak ada pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dugaan pelanggaran tersebut tidak pernah ada. Dan hal ini, menjadikan MK tidak berwenang mengadili perkara a quo," tambahnya.
"Tegasnya, selain hasil perhitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya tegas. (waf)
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Sangat Ideal Jika Presiden Jokowi Dihadirkan di MK
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh