Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 04 April 2024
Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

Ahli Prabowo-Gibran sebut MK tak punya kompetensi usut kecurangan TSM. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, menghadirkan ahli pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan. Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengusut kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4).

Baca juga:

Respons Mahfud MD Empat Menteri Jokowi Bakal Bersaksi di MK

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pemungutan ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," lanjut Chair.

Ia juga menggunakan teori Von Buri, kemudian menilai bahwa karena tidak adanya laporan ke Bawaslu mengenai kecurangan TSM, maka kecurangan itu tidak pernah ada. Kemudian, tidak sah bila pelapor minta MK untuk mengadili laporan tersebut.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran

"Tidak ada pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dugaan pelanggaran tersebut tidak pernah ada. Dan hal ini, menjadikan MK tidak berwenang mengadili perkara a quo," tambahnya.

"Tegasnya, selain hasil perhitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya tegas. (waf)

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Sangat Ideal Jika Presiden Jokowi Dihadirkan di MK

#Pemilu 2024 #Sidang Mk #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan