Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM
Ahli Prabowo-Gibran sebut MK tak punya kompetensi usut kecurangan TSM. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
MerahPutih.com - Kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, menghadirkan ahli pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan. Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengusut kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).
"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4).
Baca juga:
"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pemungutan ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," lanjut Chair.
Ia juga menggunakan teori Von Buri, kemudian menilai bahwa karena tidak adanya laporan ke Bawaslu mengenai kecurangan TSM, maka kecurangan itu tidak pernah ada. Kemudian, tidak sah bila pelapor minta MK untuk mengadili laporan tersebut.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran
"Tidak ada pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dugaan pelanggaran tersebut tidak pernah ada. Dan hal ini, menjadikan MK tidak berwenang mengadili perkara a quo," tambahnya.
"Tegasnya, selain hasil perhitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya tegas. (waf)
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Sangat Ideal Jika Presiden Jokowi Dihadirkan di MK
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh