Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 04 April 2024
Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

Ahli Prabowo-Gibran sebut MK tak punya kompetensi usut kecurangan TSM. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, menghadirkan ahli pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan. Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengusut kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4).

Baca juga:

Respons Mahfud MD Empat Menteri Jokowi Bakal Bersaksi di MK

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pemungutan ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," lanjut Chair.

Ia juga menggunakan teori Von Buri, kemudian menilai bahwa karena tidak adanya laporan ke Bawaslu mengenai kecurangan TSM, maka kecurangan itu tidak pernah ada. Kemudian, tidak sah bila pelapor minta MK untuk mengadili laporan tersebut.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran

"Tidak ada pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dugaan pelanggaran tersebut tidak pernah ada. Dan hal ini, menjadikan MK tidak berwenang mengadili perkara a quo," tambahnya.

"Tegasnya, selain hasil perhitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya tegas. (waf)

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Sangat Ideal Jika Presiden Jokowi Dihadirkan di MK

#Pemilu 2024 #Sidang Mk #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan