MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan terhadap Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan atas dugaan suap kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka KPK kepada Eddy Hiariej.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
Menurutnya, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap Eddy Hiariej dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.
Yogi adalah asisten pribadi Eddy Hiariej. Sementara, Yosi merupakan pengacara dan dari eks Wamenkumham itu. Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah.
“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Resman menilai, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap Eddy.
Baca Juga:
Dirut PT CLM Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Ia menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah.
Atas dasar itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka suap kepada penyelenggara negara.
“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” tegas dia.
Baca Juga:
KPK Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap Rp 8 Miliar
Diketahui, Helmut turut menggugat KPK ke PN Jaksel lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej. Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin 5 Februari 2024 mendatang.
KPK telah menetapkan Eddy dqn Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.
Namun, status tersangka Eddy Hiariej telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1). (Pon)