Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Rp1 Miliar untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'

Selasa, 29 April 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut sempat meminta uang senilai Rp 1 miliar untuk membiayai pembuatan film yang berjudul Sang Pengadil. Sebagai timbal baliknya, Zarof bahkan akan menawarkan 'jasa' mengurus perkara peradilan.
?
Perihal tersebut disampaikan seorang pengacara, Bert Nomensen Sidabutar, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4).
?
Sidang dimulai dengan jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bert yang menyatakan adanya pertemuan dengan Zarof. Dalam pertemuan tersebut, ada permintaan uang Rp 1 miliar. Bert kemudian menjelaskan pertemuan itu terjadi karena memang mereka teman lama. Keduanya bertemu ketika hadir dalam acara halalbihalal alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
?
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit," ujar Bert.

Baca juga:

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Pencucian Uang, Hartanya di Jaksel hingga Pekanbaru Disita Negara


?
Saat itu, Zarof menyampaikan memerlukan uang untuk mendanai produksi film Sang Pengadil. Sebagai gantinya, mantan pejabat MA itu mengiming-imingi akan memberikan keuntungan untuk Bert. "Membantu dalam hal seperti apa?" tanya jaksa.
?
"Apa ya istilahnya, bantu film ya, pendanaan film," kata Bert.
?
"Ada disebutkan berapa nominal?" cecar jaksa.
?
"Sebenernya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenernya saya enggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp 1 miliar," kata Bert.
?
Bert yang diiming-imingi keuntungan itu pun akhirnya membantu dengan memberikan uang kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan di sekitaran Jalan Senayan, Jakarta Selatan. "Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?" kata jaksa.
?
"Benar," jawab Bert.
?
"Dalam mata uang apa?" kata jaksa.
?
"Rp 100 ribuan," kata Bert.
?
Bert menjelaskan, setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Zarof, mantan pejabat MA itu menawari bahwa ia bisa menangani perkara yang tengah berjalan di pengadilan. "Terkait uang 1 m yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" tanya jaksa.
?
"Enggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau
lu ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar kalau enggak salah," ucap Bert.
?
"Apa yang Saudara kirim?" kata jaksa.
?
"Perkaranya, nomor perkara ya," kata Bert
?
"Bisa dijelaskan perkara nomor berapa?" ucap jaksa.
?
"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," jawab Bert.
?
"Itu dalam tahapan apa?" tanya jaksa.
?
"Sedang proses ya di pengadilan pusat," kata Bert.
?
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.(Pon)

Baca juga:

Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan