Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Rp1 Miliar untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Rp1 Miliar untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut sempat meminta uang senilai Rp 1 miliar untuk membiayai pembuatan film yang berjudul Sang Pengadil. Sebagai timbal baliknya, Zarof bahkan akan menawarkan 'jasa' mengurus perkara peradilan.
?
Perihal tersebut disampaikan seorang pengacara, Bert Nomensen Sidabutar, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4).
?
Sidang dimulai dengan jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bert yang menyatakan adanya pertemuan dengan Zarof. Dalam pertemuan tersebut, ada permintaan uang Rp 1 miliar. Bert kemudian menjelaskan pertemuan itu terjadi karena memang mereka teman lama. Keduanya bertemu ketika hadir dalam acara halalbihalal alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
?
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit," ujar Bert.

Baca juga:

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Pencucian Uang, Hartanya di Jaksel hingga Pekanbaru Disita Negara


?
Saat itu, Zarof menyampaikan memerlukan uang untuk mendanai produksi film Sang Pengadil. Sebagai gantinya, mantan pejabat MA itu mengiming-imingi akan memberikan keuntungan untuk Bert. "Membantu dalam hal seperti apa?" tanya jaksa.
?
"Apa ya istilahnya, bantu film ya, pendanaan film," kata Bert.
?
"Ada disebutkan berapa nominal?" cecar jaksa.
?
"Sebenernya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenernya saya enggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp 1 miliar," kata Bert.
?
Bert yang diiming-imingi keuntungan itu pun akhirnya membantu dengan memberikan uang kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan di sekitaran Jalan Senayan, Jakarta Selatan. "Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?" kata jaksa.
?
"Benar," jawab Bert.
?
"Dalam mata uang apa?" kata jaksa.
?
"Rp 100 ribuan," kata Bert.
?
Bert menjelaskan, setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Zarof, mantan pejabat MA itu menawari bahwa ia bisa menangani perkara yang tengah berjalan di pengadilan. "Terkait uang 1 m yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" tanya jaksa.
?
"Enggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau
lu ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar kalau enggak salah," ucap Bert.
?
"Apa yang Saudara kirim?" kata jaksa.
?
"Perkaranya, nomor perkara ya," kata Bert
?
"Bisa dijelaskan perkara nomor berapa?" ucap jaksa.
?
"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," jawab Bert.
?
"Itu dalam tahapan apa?" tanya jaksa.
?
"Sedang proses ya di pengadilan pusat," kata Bert.
?
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.(Pon)

Baca juga:

Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar

# Mahkamah Agung #Zarof Ricar #Kasus Suap #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Bagikan