Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Rp1 Miliar untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Rp1 Miliar untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut sempat meminta uang senilai Rp 1 miliar untuk membiayai pembuatan film yang berjudul Sang Pengadil. Sebagai timbal baliknya, Zarof bahkan akan menawarkan 'jasa' mengurus perkara peradilan.
?
Perihal tersebut disampaikan seorang pengacara, Bert Nomensen Sidabutar, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4).
?
Sidang dimulai dengan jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bert yang menyatakan adanya pertemuan dengan Zarof. Dalam pertemuan tersebut, ada permintaan uang Rp 1 miliar. Bert kemudian menjelaskan pertemuan itu terjadi karena memang mereka teman lama. Keduanya bertemu ketika hadir dalam acara halalbihalal alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
?
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit," ujar Bert.

Baca juga:

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Pencucian Uang, Hartanya di Jaksel hingga Pekanbaru Disita Negara


?
Saat itu, Zarof menyampaikan memerlukan uang untuk mendanai produksi film Sang Pengadil. Sebagai gantinya, mantan pejabat MA itu mengiming-imingi akan memberikan keuntungan untuk Bert. "Membantu dalam hal seperti apa?" tanya jaksa.
?
"Apa ya istilahnya, bantu film ya, pendanaan film," kata Bert.
?
"Ada disebutkan berapa nominal?" cecar jaksa.
?
"Sebenernya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenernya saya enggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp 1 miliar," kata Bert.
?
Bert yang diiming-imingi keuntungan itu pun akhirnya membantu dengan memberikan uang kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan di sekitaran Jalan Senayan, Jakarta Selatan. "Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?" kata jaksa.
?
"Benar," jawab Bert.
?
"Dalam mata uang apa?" kata jaksa.
?
"Rp 100 ribuan," kata Bert.
?
Bert menjelaskan, setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Zarof, mantan pejabat MA itu menawari bahwa ia bisa menangani perkara yang tengah berjalan di pengadilan. "Terkait uang 1 m yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" tanya jaksa.
?
"Enggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau
lu ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar kalau enggak salah," ucap Bert.
?
"Apa yang Saudara kirim?" kata jaksa.
?
"Perkaranya, nomor perkara ya," kata Bert
?
"Bisa dijelaskan perkara nomor berapa?" ucap jaksa.
?
"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," jawab Bert.
?
"Itu dalam tahapan apa?" tanya jaksa.
?
"Sedang proses ya di pengadilan pusat," kata Bert.
?
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.(Pon)

Baca juga:

Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar

# Mahkamah Agung #Zarof Ricar #Kasus Suap #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Bagikan