Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Rabu, 11 September 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi bakal menjalani sidang perdana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Iya hari ini Rabu (11/9) dakwaan akan dibacakan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Romi, saat dikonfirmasi wartawan terkait agenda sidang perdana yang digelar pukul 10.00 WIB, Rabu (11/9).

Baca Juga:

Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy

Dalam kasus ini, Romi tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi dan Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Rommy yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar Muafaq dan Haris diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Gresik dan Jawa Timur.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sebagai penyuap Romi, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris di jatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan

Baca Juga:

Kata Romi Soal Keterlibatan Menag: Saya Punya Kewenangan Nggak?

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Rommy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Susah Tidur, Romi Siap Buka-bukaan ke Penyidik KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan