KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang karib disapa Romy itu diangkat oleh PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing.

Baca Juga:

PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP

"Termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/1).

Ali mengatakan hukuman bagi para narapidana sepatutnya tak hanya sebagai memberi efek jera, tapi juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

Ia juga berharap para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata.

"Yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," ujarnya.

Baca Juga:

Romahurmuziy Diangkat Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP

Lebih lanjut Ali mengungkapkan salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.

Oleh karena itu, dalam Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi, KPK melalui pendekatan strategi pendidikan, intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader parpol.

"Di antaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024," kata Ali.

Diketahui, Romy pernah menjadi Ketum PPP dan terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama. Di pengadilan tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun pidana penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Romy pun kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020. (Pon)

Baca Juga:

KPK Duga Romahurmuziy Bersepakat Soal Pengurusan DAK dan DID 2018

#KPK #PPPK #DPP PPP #Muhammad Romahurmuziy #Kasus Korupsi #Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan