PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP


Terpidana Muhammad Romahurmuziy (kiri) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020)). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
MerahPutih.com- Mantan terpidana korupsi Muhamad Romahurmuziy kembali hadir di gelanggang politik tanah air. Ia kembali bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah dipimpinnya.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek angkat suara soal pengangkatan eks napi kasus korupsi Romahurmuziy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP). Awiek menyebut tiga alasan memberikan ruang kepada Romahurmuziy.
Baca Juga:
“Pertama, beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” ujar Awiek kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/1).
Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik pria yang akrab disapa Romy itu. Secara hukum, kata dia, Romy tidak melanggar apa pun ketika kembali aktif di dunia politik.
“Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ucap Awiek.
Ketiga, tuntutan hukum pidana penjara Romy hanya empat tahun. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, dengan tuntutan hukuman di bawah lima tahun, maka Romy boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
“Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” imbuh Awiek.
Terkait jabatan Romy yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Awiek menyerahkan sepenuhnya kepada tim revitalisasi perubahan susunan kepengurusan.
Baca Juga:
KPK Duga Romahurmuziy Bersepakat Soal Pengurusan DAK dan DID 2018
Menurutnya, selama ini Romy masih berkontribusi untuk membesarkan partai.
"Adapun lain-lain, tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.
Diketahui, Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Hal ini diketahui dalam postingan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.
Postingan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi, 27 Desember 2022. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
