Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cuma Senyum
Mantan Menpora Roy Suryo. (Dok. Kemenpora)
Merahputih.com - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11).
Baca juga:
Roy menegaskan bahwa ia menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada kuasa hukumnya. Ia juga mengajak tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap tegar menghadapi proses ini.
Mengenai kemungkinan mengajukan langkah hukum lanjutan, Roy menyatakan akan berdiskusi dan mengikuti nasihat dari tim kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.
Asep Edi Suheri membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Baca juga:
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Untuk klaster pertama, tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, seperti Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi
Dicekal Ke Luar Negeri, Roy Suryo: Bukan Tahanan Kota
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Roy Suryo Cs Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Wajib Lapor ke Kantor Polisi Seminggu Sekali
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Profil Akademik Arsul Sani: Riwayat Sekolah, Gelar, dan Studi Doktoral
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya