Eks Ketua WP KPK Harap Febri-Rasamala Mundur dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Rabu, 28 September 2022 -
MerahPutih.com - Keputusan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, disayangkan sejumlah pihak.
Salah satunya mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo. Lewat akun Twitter pribadinya, Yudi menyatakan harapannya agar Febri dan Rasamala mendengarkan suara publik.
Baca Juga
Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Mengaku Akan Objektif
Yudi menyarankan Febri yang merupakan mantan Jubir KPK dan Rasamala yang merupakan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," kata Yudi dalam akun Twitter-nya @yudiharahap46 dikutip, Rabu (28/9).
Menurut Yudi, reaksi publik cenderung negatif terhadap keputusan Febri dan Rasamala masuk sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," ujar Yudi.
saya hormati putusan Da @febridiansyah& @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik,mau mngubah kputusannya&mundur menjadi penasehat hukum para tersangka,karena reaksi publik saat ini cendrung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik
— Yudi Purnomo Harahap (@yudiharahap46) September 28, 2022
Febri sebelumnya mengakui bakal mendampingi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir J.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9).
Baca Juga
Cerita Febri Diansyah Soal Ketatnya Proses Seleksi Pegawai KPK
Febri menjelaskan alasannya bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Hal itu setelah dirinya mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri. Meski demikian, Febri menegaskan akan mendampingi Putri secara objektif.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujarnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Pon)
Baca Juga
Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan Febri