Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Geram, Singgung 'Ugal-ugalan' Penegakan Hukum!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Maret 2025
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Geram, Singgung 'Ugal-ugalan' Penegakan Hukum!

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang telah disampaikan pada Jumat (21/3).

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati tanggapan yang disampaikan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami berharap 15 poin masalah dalam proses dan dakwaan yang kami sampaikan dalam eksepsi sebelumnya dapat dijelaskan dalam tanggapan JPU nanti," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (27/3).

Ronny menekankan, ke-15 poin tersebut menunjukkan masalah mendasar dalam proses hukum Hasto. Mulai dari penyidikan, penuntutan, dakwaan, hingga kesalahan penggunaan aturan obstruction of justice.

"Kesalahan-kesalahan yang nyata dan dakwaan yang terkesan 'daur ulang' tersebut memperkuat bukti bahwa kasus ini bersifat politis dan Mas Hasto adalah tahanan politik yang dibungkam dengan membajak pemberantasan korupsi," tegas Ronny.

Baca juga:

Hasto Cabut Permohonan Pindah ke Rutan Salemba, Ini Alasannya

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, terus mengajak masyarakat dan kalangan akademisi untuk memantau jalannya persidangan.

Dikatakannya, segala dimensi dalam proses persidangan ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Harapan penuh juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat secara adil dan berimbang mempertimbangkan eksepsi dan tanggapan KPK sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Maqdir Ismail, pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto. Ia meminta majelis hakim melihat perkara ini diusut dengan cara yang tidak benar.

"Ini yang harus kita perbaiki, ini yang harus kita hentikan. Kita tidak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugal-ugalan sih tidak ya, tetapi dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan," kata Maqdir.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat pekan lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK. Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Baca juga:

8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto

Dia mengatakan, sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.

Hasto juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Selain itu, hak, kedudukan, dan nama baiknya dimohon untuk dipulihkan. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Bagikan