Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Geram, Singgung 'Ugal-ugalan' Penegakan Hukum!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Maret 2025
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Geram, Singgung 'Ugal-ugalan' Penegakan Hukum!

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang telah disampaikan pada Jumat (21/3).

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati tanggapan yang disampaikan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami berharap 15 poin masalah dalam proses dan dakwaan yang kami sampaikan dalam eksepsi sebelumnya dapat dijelaskan dalam tanggapan JPU nanti," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (27/3).

Ronny menekankan, ke-15 poin tersebut menunjukkan masalah mendasar dalam proses hukum Hasto. Mulai dari penyidikan, penuntutan, dakwaan, hingga kesalahan penggunaan aturan obstruction of justice.

"Kesalahan-kesalahan yang nyata dan dakwaan yang terkesan 'daur ulang' tersebut memperkuat bukti bahwa kasus ini bersifat politis dan Mas Hasto adalah tahanan politik yang dibungkam dengan membajak pemberantasan korupsi," tegas Ronny.

Baca juga:

Hasto Cabut Permohonan Pindah ke Rutan Salemba, Ini Alasannya

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, terus mengajak masyarakat dan kalangan akademisi untuk memantau jalannya persidangan.

Dikatakannya, segala dimensi dalam proses persidangan ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Harapan penuh juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat secara adil dan berimbang mempertimbangkan eksepsi dan tanggapan KPK sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Maqdir Ismail, pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto. Ia meminta majelis hakim melihat perkara ini diusut dengan cara yang tidak benar.

"Ini yang harus kita perbaiki, ini yang harus kita hentikan. Kita tidak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugal-ugalan sih tidak ya, tetapi dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan," kata Maqdir.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat pekan lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK. Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Baca juga:

8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto

Dia mengatakan, sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.

Hasto juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Selain itu, hak, kedudukan, dan nama baiknya dimohon untuk dipulihkan. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan