Eks Dirut PT PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mejelis hakim meyakini Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar. Uang suap tersebut diterima Dolly dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Baca Juga:

Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar

Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6) malam.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan," kata hakim.

Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Arif Satria memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). .ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama
Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Arif Satria memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). .ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama

Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini jika Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.

Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Kadek itu melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

KPK Dalami Sosok Eks Direktur Pemasaran PTPN III Lewat Sekretarisnya

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Kadek, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kadek tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap hakim.

Vonis Dolly dan Kadek tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Dolly Parlagutan Pulungan dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kadek dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Dolly dan Kadek menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan