Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 23 Januari 2020
 Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar

Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan didakwa terima suap miliaran rupiah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3.550.935.000," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga:

KPK Dalami Sosok Eks Direktur Pemasaran PTPN III Lewat Sekretarisnya

Jaksa menyatakan Dolly menerima suap dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Menurut Jaksa KPK, Dolly Pulungan terima suap miliaran rupiah dari Pieko Nyotosetiadi
Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan (Foto: Dok PTPN III)

Suap tersebut diberikan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," kata jaksa.

Dolly didakwa bersama-sama dengan I Kadek Kertha Laksana. Keduanya didakwa sama-sama menerima suap dari Pieko. Dalam perkaranya, Kadek disebut sebagai perantara suap dari Pieko untuk Dolly.

Baca Juga:

Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa KPK, Dolly dan Kadek menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.(Pon)

Baca Juga:

Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK

#Korupsi BUMN #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi ditahan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bagikan