Eks Dirut PT PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Juni 2020
Eks Dirut PT PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan didakwa terima suap miliaran rupiah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mejelis hakim meyakini Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar. Uang suap tersebut diterima Dolly dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Baca Juga:

Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar

Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6) malam.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan," kata hakim.

Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Arif Satria memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). .ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama
Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Arif Satria memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). .ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama

Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini jika Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.

Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Kadek itu melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

KPK Dalami Sosok Eks Direktur Pemasaran PTPN III Lewat Sekretarisnya

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Kadek, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kadek tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap hakim.

Vonis Dolly dan Kadek tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Dolly Parlagutan Pulungan dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kadek dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Dolly dan Kadek menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

#Kasus Korupsi #Korupsi BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan