Eks Dirut PT PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara


Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan didakwa terima suap miliaran rupiah (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mejelis hakim meyakini Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar. Uang suap tersebut diterima Dolly dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
Baca Juga:
Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6) malam.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan," kata hakim.

Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini jika Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.
Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Kadek itu melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
KPK Dalami Sosok Eks Direktur Pemasaran PTPN III Lewat Sekretarisnya
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Kadek, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kadek tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap hakim.
Vonis Dolly dan Kadek tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Dolly Parlagutan Pulungan dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kadek dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Dolly dan Kadek menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
