Eks Bupati Kepulauan Talaud Ngamuk Usai Kembali Ditahan KPK
Kamis, 29 April 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Namun, saat sesi jumpa pers, pihak KPK tidak menghadirkan Sri Wahyumi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak menampilkan Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan emosi usai kembali ditangkap KPK.
Baca Juga
KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin
"Kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan, tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil. Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
Namun, juru bicara berlatar jaksa ini menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.
Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu kembali ditangkap KPK.
Sri Wahyumi sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun.
Baca Juga
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK
Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali yang diajukan Sri dikabulkan. (Pon)