Eks Bupati Kepulauan Talaud Ngamuk Usai Kembali Ditahan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 April 2021
Eks Bupati Kepulauan Talaud Ngamuk Usai Kembali Ditahan KPK

Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Namun, saat sesi jumpa pers, pihak KPK tidak menghadirkan Sri Wahyumi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak menampilkan Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan emosi usai kembali ditangkap KPK.

Baca Juga

KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin

"Kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan, tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil. Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

Namun, juru bicara berlatar jaksa ini menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). (Desca Lidya Natalia)

Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu kembali ditangkap KPK.

Sri Wahyumi sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Baca Juga

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK

Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.

Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali yang diajukan Sri dikabulkan. (Pon)

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Bagikan