Eks Bendahara Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran Dua Bulan

Kamis, 06 Juni 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Lebaran 2019 membawa berkah tersendiri bagi M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.

Berdasarkan keterangan Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu mendapat remisi lebaran selama dua bulan.

"Untuk yang terkenal kalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan, jadi ini cuma ngikutin saja," kata Tejo Harwanto, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (5/6).

Lebih lanjut Tejo mengatakan Nazaruddin telah mendapatkan beberapa kali remisi khusus selama menjadi narapidana. Menurut Tejo, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapatkan sebanyak 7 kali remisi.

M Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tipikor
M Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tipikor di Jakarta (Foto: antaranews)

"Nazaruddin dapat dua bulan, dia dapat yang ketujuh, kan satu tahun remisi bisa dua kali," kata dia.

Dalam lebaran tahun 2019 ini, kata dia, Lapas Sukamiskin mengusulkan 128 orang napi muslim untuk mendapatkan remisi lebaran. Diantaranya sebanyak 36 merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor), sedangkan sisanya merupakan napi pidana umum.

Menurutnya usulan 128 napi Lapas Sukamiskin untuk mendapat remisi tersebut secara keseluruhan telah disetujui oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi semua usulan kita disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai 2 bulan," papar Tejo.

BACA JUGA: Anies Bakal Tindak Tegas Supir yang Langgar Aturan Pada Malam Takbiran

Ketua DPR Serukan Kubu Jokowi dan Prabowo Berdamai Saat Lebaran

Sebagaimana dilansir Antara, napi tipikor lainnya seperti Setya Novanto, tidak mendapatkan remisi. Karena, kata dia, ada persyaratan khsusus bagi napi tipikor untuk mendapatkan remisi lebaran, diantaranya mendapatkan JC dari KPK dan hukuman pidana tidak besar.

"Untuk mendapat remisi memang sulit, salah satunya harus ada JC dari KPK, terus memang harus membayar denda dan sebagainya. Kalau hukumannya besar, tapi tidak membayar ya tidak mendapatkan remisi," tutup Tejo Harwanto.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan