MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembinaan secara lebih masif kepada seluruh kepala daerah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tiga bupati melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu sebulan.
Politikus yang akrab disapa Edo itu menilai rentetan kasus tersebut menjadi alarm serius bahwa upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah masih belum berjalan secara optimal.
"Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat," kata Eka Widodo, Senin (13/7).
Baca juga:
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Tiga Bupati Terjaring OTT KPK dalam Sebulan
Dalam kurun waktu sebulan, KPK melakukan OTT terhadap tiga kepala daerah, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Menurut Edo, tiga penangkapan yang terjadi dalam waktu berdekatan menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih sistematis, bukan sekadar penindakan setelah tindak pidana terjadi.
Kita tentu mengapresiasi langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu mencegah praktik-praktik korupsi itu sejak dini agar tidak terus berulang di berbagai daerah,
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo.
Dorong Sosialisasi Antikorupsi Berkelanjutan
Edo menegaskan bahwa Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah harus mengambil peran yang lebih besar melalui sosialisasi antikorupsi yang berkelanjutan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pembinaan tidak cukup dilakukan saat pelantikan, tetapi perlu menjadi agenda rutin dengan melibatkan berbagai lembaga pengawas.
"Sosialisasi pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Jangan hanya saat pelantikan kepala daerah, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan KPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.
Baca juga:
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
Korupsi Daerah Hambat Pembangunan
Edo mengingatkan bahwa praktik korupsi di daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan serta kualitas pelayanan publik.
Setiap rupiah yang dikorupsi sesungguhnya adalah hak masyarakat yang hilang. Karena itu, integritas kepala daerah merupakan syarat utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan yang berpihak kepada rakyat,
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo.
Di akhir keterangannya, Edo berharap pemerintah pusat menjadikan rentetan OTT terhadap kepala daerah sebagai momentum untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan daerah agar kasus serupa tidak terus terulang. (Pon)