Dukung Gibran Maju Pilwalkot Solo, Mantan Pengacara Habib Rizieq: Jangan Ada yang Menghalangi
Jumat, 20 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mendukung Gibran Rakabuming Raka di Pilwalkot Solo 2020.
Kapitra menegaskan, selama tidak melanggar undang-undang, maka keikutsertaan putra Presiden Joko Widodo itu di pilkada tidak bisa dihalangi oleh siapa pun.
Baca Juga:
Gibran Blusukan di Pasar Bagikan Kalender, Purnomo Blusukan Pantau Harga Sembako
"Jadi selagi undang-undang tidak melarang untuk muncul, ya tidak ada yang menghalanginya. Dia mau bisnis, dia mau masuk tentara, dia masuk politik, atau dia mau kompetisi di pilkada itu hak asasinya," tegas Kapitra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).

Ia menjelaskan, aji mumpung hanyalah pendapat orang soal etika dalam berpolitik, tapi tidak mempunyai konsekuensi hukum apa-apa terhadap Gibran yang mengikuti kontestasi politik di Solo.
"Itu orang hanya bicara dari aspek etika. Etika itu tidak punya konsekuensi langsung dengan hukum. Karena kita bicara tentang hukum, ya dia boleh, dia punya hak, dia mau anak presiden atau tidak tapi dia punya hak, jadi enggak usah kita ributkan," kata dia.
Menurut praktisi hukum ini, pendapat aji mumpung yang disematkan ke Gibran hanya sebagai "bumbu" penilaian orang-orang soal keikutsertaan pengusaha kuliner itu sebagai bakal calon Wali Kota Solo.
"Jadi persepsi atau opini itu hanya bumbu dari orang yang mencarikan pembenaran atas penilaiannya terhadap seseorang, terhadap orang lain dengan berbagai pro dan kontra," ucap dia.
Baca Juga:
Temui Belasan Tokoh Senior PDIP Solo, Gibran: Saya Harus Belajar Dari Mereka
Kapitra melanjutkan, opini atau penilaian itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghalangi Gibran maju di pilkada Solo.

Pasalnya, dalam UUD 1945 negara menjamin hak asasi warganya untuk menjadi apapun di negeri ini, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Boleh enggak oleh undang-undang dia mencalonkan diri? Boleh. Karena hak masyarakat ini tidak bisa dibatasi oleh opini maupun oleh asesmen orang lain, tetapi dia hanya bisa dibatasi hak asasi orang oleh undang-undang. Itu kata UUD Pasal 28 E," sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Dinilai Tak Punya Prestasi Apa-Apa, PA 212 Ogah Dukung Gibran di Pilwalkot Solo