Dukung Gibran Maju Pilwalkot Solo, Mantan Pengacara Habib Rizieq: Jangan Ada yang Menghalangi
Relawan Gibran Rakabuming Raka bersama para pendukungnya di DPD PDIP Jawa Tengah, Kamis (12/12). (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mendukung Gibran Rakabuming Raka di Pilwalkot Solo 2020.
Kapitra menegaskan, selama tidak melanggar undang-undang, maka keikutsertaan putra Presiden Joko Widodo itu di pilkada tidak bisa dihalangi oleh siapa pun.
Baca Juga:
Gibran Blusukan di Pasar Bagikan Kalender, Purnomo Blusukan Pantau Harga Sembako
"Jadi selagi undang-undang tidak melarang untuk muncul, ya tidak ada yang menghalanginya. Dia mau bisnis, dia mau masuk tentara, dia masuk politik, atau dia mau kompetisi di pilkada itu hak asasinya," tegas Kapitra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).
Ia menjelaskan, aji mumpung hanyalah pendapat orang soal etika dalam berpolitik, tapi tidak mempunyai konsekuensi hukum apa-apa terhadap Gibran yang mengikuti kontestasi politik di Solo.
"Itu orang hanya bicara dari aspek etika. Etika itu tidak punya konsekuensi langsung dengan hukum. Karena kita bicara tentang hukum, ya dia boleh, dia punya hak, dia mau anak presiden atau tidak tapi dia punya hak, jadi enggak usah kita ributkan," kata dia.
Menurut praktisi hukum ini, pendapat aji mumpung yang disematkan ke Gibran hanya sebagai "bumbu" penilaian orang-orang soal keikutsertaan pengusaha kuliner itu sebagai bakal calon Wali Kota Solo.
"Jadi persepsi atau opini itu hanya bumbu dari orang yang mencarikan pembenaran atas penilaiannya terhadap seseorang, terhadap orang lain dengan berbagai pro dan kontra," ucap dia.
Baca Juga:
Temui Belasan Tokoh Senior PDIP Solo, Gibran: Saya Harus Belajar Dari Mereka
Kapitra melanjutkan, opini atau penilaian itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghalangi Gibran maju di pilkada Solo.
Pasalnya, dalam UUD 1945 negara menjamin hak asasi warganya untuk menjadi apapun di negeri ini, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Boleh enggak oleh undang-undang dia mencalonkan diri? Boleh. Karena hak masyarakat ini tidak bisa dibatasi oleh opini maupun oleh asesmen orang lain, tetapi dia hanya bisa dibatasi hak asasi orang oleh undang-undang. Itu kata UUD Pasal 28 E," sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Dinilai Tak Punya Prestasi Apa-Apa, PA 212 Ogah Dukung Gibran di Pilwalkot Solo
Bagikan
Berita Terkait
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka