Duh, Plat Mobil Polisi-TNI dan RFS Pelanggar e-Tilang Tidak Diblokir

Kamis, 11 Juli 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Adanya E Tilang rupanya tak membuat ciut para pengendara. Buktinya, masih ada saja pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas meski sudah diberi peringatan.

Hingga kini, ribuan pengendara terekam melakukan pelanggaran selama 8 bulan penerapan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE).

BACA JUGA: Ribuan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Termasuk Mobil Aparat

"4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang, 2929 pengendara telah membayarkan pelanggaran," kata Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dalam keterangannya, Kamis (11/7).

nopol
Kamera CCTV (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Menurut Nasir, 2.793 nomor kendaraan telah diblokir lantaran tidak menyelesaikan pembayaran setelah 2 minggu melakukan konfirmasi. Meski demikian, dia mengakui ada 78 nomor polisi yang tidak diblokir walaupun terbukti melakukan pelanggaran.

Nasir beralasan nopol pelanggar yang tidak diblokir itu milik TNI atau Polri, nopol rahasia milik negara (RHS) dan tidak terdaftar. Dia menambahkan pengendara yang telah membuka blokir baru ada 764.

"Nopol yang telah diblokir ada 2.793 kendaraan, sementara 764 pengendara telah melakukan pembukaan blokir," rangkum pejabat Dirlantas Polda Metro itu.

BACA JUGA: Dukung e-Tilang, Ketua DPRD DKI Izinkan Anies Borong 81 CCTV Baru

Tercatat, selama 8 bulan penerapan tilang elektronik, sekitar 4.459 pelanggaran pengendara sudah dikirim ke pengadilan. Kemudian 4.459 pelanggar telah mendapat putusan pengadilan.

"Pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan 4.459, pelanggar yang telah mendapat amar putusan 4.459," tutup perwira polisi berpangkat melati dua itu. (Knu)

BACA JUGA: Jelang Penerapan e-Tilang, Ini Saran Polisi Kepada Pemilik Kendaraan yang Belum Balik Nama

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan