Jelang Penerapan e-Tilang, Ini Saran Polisi Kepada Pemilik Kendaraan yang Belum Balik Nama

ilustrasi (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menyarankan pemilik kendaraan bermotor segera melakukan pengurusan administrasi sebelum e-tilang atau E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) benar-benar diterapkan.
Karena, jika mobil sudah berpindah tangan dan terkena e-tilang, polisi tetap akan mengirimkan surat lalu mengonfirmasikannya ke alamat pemilik baru kepada pemilik lama.
"Kalau mobil sudah pindah atau dijual tapi belum balik nama kan mau nggak mau yang pemilik mobil ini konfirmasi ke kita, dijual ke si A, ke si B. Berarti cancel (ke alamat lama), dan kita kirim lagi ke yang dikonfirmasi itu," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, rabu (19/9).
"Jadi, apa yang terjadi terhadap kendaraan yang dimiliki, informasi langsung masuk (hari yang sama). Misal hari ini kendaraan dipakai oleh anaknya, kemudian anaknya yang melanggar, terekam di sana. Kemudian masuk (pemberitahuan)," sambunya Yusuf.

Polisi sendiri memberikan batas waktu selama dua minggu setelah surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik kendaraan. Bagi masyarakat yang sudah dikonfirmasi mengenai tilan namun tidak merespon soal pembayaran denda, polisi akan bertindak tegas.
"kita lakukan pemblokiran di STNK-nya," tegasnya.
Karena itu, Yusuf meminta pemilik kendaraan menaati dan tepat dalam pembayaran denda. Jika terblokir, otomatis si pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan. "Pas bayar pajak nanti enggak bisa sebelum bayar tagihan," ucap Yusuf. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
