Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik

Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026

MERAHPUTIH.COM - TERDAKWA kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022 Nadiem Makarim menyebutkan kasusnya sarat akan muatan politis.. Dalam pernyataannya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum di persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/5), Nadiem mengatakan ia diseret dalam masalah ini akibat ia yang tidak berpolitik.

"Kenapa saya bisa masuk situasi ini karena saya kurang berpolitik. Saya mungkin tidak melalukan permainan politik yang harusnya saya lakukan untuk melindungi diri, tapi maunya kerja saja," kata dia di hadapan majelis, Senin (11/5) malam.

Dia mengklaim visi Kemendikbud yang membawa gagasan Merdeka Belajar lewat terobosan digitalisasi mungkin mengganggu kepentingan lain. Hal itu disebabkan teknologi menciptakan transparansi. Ia menyebut digitalisasi hanya bagian kecil dari perubahan
pendidikan yang dikomandoinya. Tujuan utamanya yakni kecakapan dalam menguji kompetensi generasi muda di masa 10- 20 tahun yang akan datang.

Nadiem ditanya kuasa hukum di persidangan, bahwa apakah benar dia pernah ada keinginan untuk memperkaya diri dan berkuasa lewat proyek Chroomebook yang kemahalan dan menimbulkan kerugian negara lalu menguntungkannya.

Baca juga:

Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan


Dalam jawabannya, Nadiem tegas mengatakan dugaan tersebut tidak benar. Nadiem mengatakan jika ingin memperkaya dirinya, tentu tak perlu menerima tawaran menjadi menteri. Hal itu lantaran, sebagai pengusaha, dia lebih bisa meningkatkan kemampuan finansial. "Kalau saya ingin kekayaan, saya tinggal saja di Gojek. Saya bisa dapatkan kekayaan yang lebih besar. Jadi enggak perlu keluar dari Gojek. Terus berkembang di banyak kesempatan. Kedua, kalau memang karena ambisi politik itu ada, saya punya reputasi," kata dia.

Nadiem Makarim menjalani dakwaan hukum dugaan korupsi adanya kemahalan Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022. JPU menuntut dalam dakwaannya bahwa ada kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, dengan nilai mencapai USD 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar.

Kasusnya bukan hanya melibatkan terdakwa Nadiem Makarim, melainkan juga rekannya di Kemendikbud yang kini berstatus tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021) Sri Wahyuningsih (SW) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Lalu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf Khusus Mendikbudristek (era Nadiem Makarim), Jurist Tan (JT), dan Konsultan Teknologi Perorangan di Kemendikbudristek Ibrahim Arif (Ibam).(Tka)

Baca juga:

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook







Sumber Foto: Tika Ayu/Merahputih.com

Baca Artikel Asli