Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik

Terdakwa Nadiem Makarim jalani sidang Korupsi Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).(foto: Merahputih.com/tika Ayu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TERDAKWA kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022 Nadiem Makarim menyebutkan kasusnya sarat akan muatan politis.. Dalam pernyataannya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum di persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/5), Nadiem mengatakan ia diseret dalam masalah ini akibat ia yang tidak berpolitik.

"Kenapa saya bisa masuk situasi ini karena saya kurang berpolitik. Saya mungkin tidak melalukan permainan politik yang harusnya saya lakukan untuk melindungi diri, tapi maunya kerja saja," kata dia di hadapan majelis, Senin (11/5) malam.

Dia mengklaim visi Kemendikbud yang membawa gagasan Merdeka Belajar lewat terobosan digitalisasi mungkin mengganggu kepentingan lain. Hal itu disebabkan teknologi menciptakan transparansi. Ia menyebut digitalisasi hanya bagian kecil dari perubahan
pendidikan yang dikomandoinya. Tujuan utamanya yakni kecakapan dalam menguji kompetensi generasi muda di masa 10- 20 tahun yang akan datang.

Nadiem ditanya kuasa hukum di persidangan, bahwa apakah benar dia pernah ada keinginan untuk memperkaya diri dan berkuasa lewat proyek Chroomebook yang kemahalan dan menimbulkan kerugian negara lalu menguntungkannya.

Baca juga:

Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan


Dalam jawabannya, Nadiem tegas mengatakan dugaan tersebut tidak benar. Nadiem mengatakan jika ingin memperkaya dirinya, tentu tak perlu menerima tawaran menjadi menteri. Hal itu lantaran, sebagai pengusaha, dia lebih bisa meningkatkan kemampuan finansial. "Kalau saya ingin kekayaan, saya tinggal saja di Gojek. Saya bisa dapatkan kekayaan yang lebih besar. Jadi enggak perlu keluar dari Gojek. Terus berkembang di banyak kesempatan. Kedua, kalau memang karena ambisi politik itu ada, saya punya reputasi," kata dia.

Nadiem Makarim menjalani dakwaan hukum dugaan korupsi adanya kemahalan Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022. JPU menuntut dalam dakwaannya bahwa ada kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, dengan nilai mencapai USD 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar.

Kasusnya bukan hanya melibatkan terdakwa Nadiem Makarim, melainkan juga rekannya di Kemendikbud yang kini berstatus tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021) Sri Wahyuningsih (SW) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Lalu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf Khusus Mendikbudristek (era Nadiem Makarim), Jurist Tan (JT), dan Konsultan Teknologi Perorangan di Kemendikbudristek Ibrahim Arif (Ibam).(Tka)

Baca juga:

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook







Sumber Foto: Tika Ayu/Merahputih.com

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan