Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik

Terdakwa Nadiem Makarim jalani sidang Korupsi Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).(foto: Merahputih.com/tika Ayu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TERDAKWA kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022 Nadiem Makarim menyebutkan kasusnya sarat akan muatan politis.. Dalam pernyataannya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum di persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/5), Nadiem mengatakan ia diseret dalam masalah ini akibat ia yang tidak berpolitik.

"Kenapa saya bisa masuk situasi ini karena saya kurang berpolitik. Saya mungkin tidak melalukan permainan politik yang harusnya saya lakukan untuk melindungi diri, tapi maunya kerja saja," kata dia di hadapan majelis, Senin (11/5) malam.

Dia mengklaim visi Kemendikbud yang membawa gagasan Merdeka Belajar lewat terobosan digitalisasi mungkin mengganggu kepentingan lain. Hal itu disebabkan teknologi menciptakan transparansi. Ia menyebut digitalisasi hanya bagian kecil dari perubahan
pendidikan yang dikomandoinya. Tujuan utamanya yakni kecakapan dalam menguji kompetensi generasi muda di masa 10- 20 tahun yang akan datang.

Nadiem ditanya kuasa hukum di persidangan, bahwa apakah benar dia pernah ada keinginan untuk memperkaya diri dan berkuasa lewat proyek Chroomebook yang kemahalan dan menimbulkan kerugian negara lalu menguntungkannya.

Baca juga:

Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan


Dalam jawabannya, Nadiem tegas mengatakan dugaan tersebut tidak benar. Nadiem mengatakan jika ingin memperkaya dirinya, tentu tak perlu menerima tawaran menjadi menteri. Hal itu lantaran, sebagai pengusaha, dia lebih bisa meningkatkan kemampuan finansial. "Kalau saya ingin kekayaan, saya tinggal saja di Gojek. Saya bisa dapatkan kekayaan yang lebih besar. Jadi enggak perlu keluar dari Gojek. Terus berkembang di banyak kesempatan. Kedua, kalau memang karena ambisi politik itu ada, saya punya reputasi," kata dia.

Nadiem Makarim menjalani dakwaan hukum dugaan korupsi adanya kemahalan Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022. JPU menuntut dalam dakwaannya bahwa ada kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, dengan nilai mencapai USD 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar.

Kasusnya bukan hanya melibatkan terdakwa Nadiem Makarim, melainkan juga rekannya di Kemendikbud yang kini berstatus tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021) Sri Wahyuningsih (SW) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Lalu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf Khusus Mendikbudristek (era Nadiem Makarim), Jurist Tan (JT), dan Konsultan Teknologi Perorangan di Kemendikbudristek Ibrahim Arif (Ibam).(Tka)

Baca juga:

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook







Sumber Foto: Tika Ayu/Merahputih.com

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan