Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Garuda Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kamis, 24 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mejelaskan bahwa tersangka tersebut berinisial SA selaku VP Strategic Manajement Office, dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka SA dan AW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual pada Kamis (24/2).

Baca Juga:

DPR Bentuk Panja Penyelamatan Garuda Indonesia

Dua orang tersebut merupakan bagian dari enam orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Burhanuddin mengatakan, perkara korupsi yang terjadi di tubuh maskapai PT Garuda Indonesia menguntungkan pihak lain, termasuk perusahaan pembuat pesawat di luar negeri.

"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale yang ada di Perancis," kata Burhanuddin.

Menurutnya, perusahaan Bombardier dan ATR memperoleh untung sebagai pihak penyedia barang dan jasa.

Selain itu, dua lessor di Perancis dan Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut juga diduga mendapat keuntungan.

Selain itu, kata Burhanuddin, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan barang bukti.

Yakni berupa dokumen sebanyak 580 yang diklasterisasi berdasarkan jenis pengadaan pesawatnya, satu unit handphone, dan satu dus berisi dokumen persidangan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Kejagung Periksa Dirut Lion Air Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda

Pihaknya saat ini masih berdiskusi terkait kerugian negara di perkara tersebut. Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian tersebut.

"Insyaallah dalam waktu dekat kita akan sampaikan juga berapa nilai kerugiannya," tutur Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.

"Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1) lalu.

Dua mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, saat ini telah terjerat kasus hukum.

Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis.

Namun, dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Gali Keterangan Direktur Keuangan Garuda Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan