Kejagung Periksa Dirut Lion Air Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi sewa pesawat PT Garuda Indonesia.
“Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Sebelum Naik Pesawat di Bandara Soetta, Lion Air Minta Penumpang Rapid Test
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.
Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P dan VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK.
Pemeriksaan saksi terus bergulir sejak Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1).
Pada Senin (7/2), penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt. AS dan JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2012. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Kemudian Jumat (4/2), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha, mantan Komisaris Garuda.
Pada Kamis (3/2) tiga mantan Komisaris Garuda Tahun 2012 dan 2013. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1) penyidik memeriksa tiga saksi dari Garuda Indonesia, yakni AP, EL, dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa VP CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Baca Juga:
Berikut Kronologi Meninggalnya Wakil Bupati Sangihe di Pesawat Lion Air
Selain RK, Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku VP Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara