Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dua Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Operator Ihsan Yunus

Zulfikar Sy - Jumat, 11 Juni 2021

MerahPutih.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga menegaskan, tidak pernah mengintimidasi Agustri Yogasmara, seorang saksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

Yogas merupakan operator lapangan legislator PDIP Ihsan Yunus terkait pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19.

Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui kuasa pendampingnya, March Falentino. Praswad dan Yoga diketahui dilaporkan Yogas ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan saat ini sedang menjalani sidang etik.

Baca Juga:

Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

"Bahwa penyidik KPK kan diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik," kata March di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/6).

March mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, setiap penyidik KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik audio maupun video. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi petugas penyidik maupun pihak yang digeledah.

Selain itu, di dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktural baik itu Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, maupun kelima pimpinan KPK.

"Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)

March menekankan, tugas penyidik bukan untuk membuat senang saksi atau pihak terkait lainnya. Penyidik bertugas mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran terkait suatu perkara yang ditangani.

Untuk itu, jika setiap keluhan, perasaan ketidaksukaan yang dirasakan tersangka, saksi atau pihak terkait lainnya itu ditindaklanjuti dengan sidang etik akan menjadi preseden buruk KPK maupun penegakan hukum pada umumnya. Hal ini lantaran proses etik ini mempengaruhi jalannya penyidikan.

"Karena penyidik harus meluangkan waktu, tenaga maupun konsentrasi yang terbagi-bagi dalam melaksanakan penyidikan maupun proses etik ini," katanya.

Sidang etik terhadap Praswad dan Yoga saat ini sedang berjalan dua kali. March menyatakan, dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi meringankan serta saksi ahli.

"Kami yakin bahwa Dewas dalam hal ini Majelis Etik dapat bersifat objektif dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK dan fakta-fakta yang timbul pada sidang etik tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Yogas Disebut PIC 4 Perusahaan yang Dikendalikan Ihsan Yunus

Dalam kesempatan ini, March membeberkan, pelapor Praswad dan Yoga, yakni Yogas merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap bansos.

Berdasarkan fakta persidangan, Yogas diduga mendapat jatah 400 ribu paket bansos dari Kemensos.

Selain itu, Yogas juga diduga menerima dua unit sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Namun, Yogas kerap bersikap tidak kooperatif.

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengultimatum Yogas karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif. Sikap tidak kooperatif telah ditunjukkan Yogas sejak proses penyidikan. Salah satunya dengan pergi ke luar negeri saat akan diperiksa penyidik.

"Sehingga, dilakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Hakim Ultimatum Broker Proyek Bansos karena Dianggap Lindungi Ihsan Yunus

Baca Artikel Asli